Untuk dapat memahami ruang lingkup kegiatan pariwisata secara keseluruhan, maka berikut ini pendapat dari beberapa sumber tentang pariwisata, antara lain :
(Mc.Inthosh), Mendefinisikan pariwisata sebagai ilmu, seni dan bisnis tentang menari, memindahkan, mengakomodasikan dan secara ramah memenuhi kebutuhan dan kegiatan para pengunjung.
(Jafari), Menjelaskan bahwa pariwisata adalah suatu studi tentang orang yang meninggalkan habitatnya dan suatu studi tentang industri yang memenuhi kebutuhannya dan tentang dampak yang ditimbulkannya terhadap sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan.
(Mathieson & Wall), Mengatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan perpindahan orang untuk sementara waktu ke destinasi diluar tempat tinggal dan tempat kerjanya dan melaksanakan kegiatan selama di destinasi dan penyiapan fasilitas-fasilitas untuk memenuhi kebutuhan mereka.
(Indra Mulyana), Mengatakan bahwa pariwisata merupakan perpidahan seseorang atau sekelompok orang ke tempat lain, diluar tempat tinggalnya untuk sementara waktu dengan maksud untuk melakukan rekreasi ataupun studi dalam memenuhi kebutuhannya.
(Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan), Menyebutkan bahwa pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perjalanan yang dilakukan secara sukarela, serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata tersebut.
Berdasarkan definisi pariwisata tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan pariwisata memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Sunday, February 15, 2009
Pengertian Pariwisata
9:59 PM
apa itu pariwisata, definisi pariwisata, ilmu pariwisata, pariwisata, pengertian, pengertian pariwisata, perda pariwisata, pp pariwisata, tentang pariwisata, undang-undang pariwisata
















